Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 Mahfud Md menuturkan bagi dirinya Pemilu 2024 sudah selesai secara hukum konstitusonal.

"Tegasnya bagi saya, Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud saat menjadi pembicara seminar nasional Pelaksanaan Pemitu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam itu menuturkan, secara hukum, pasangan calon presiden-wakil presiden yang diputus menang oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus diterima publik sebagai vonis yang mengikat.

“Karena apa tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis MK tersebut," kata Mahfud.

Adapun secara politik, pemilu 2024 menurut Mahfud belum selesai. 
“Forum seminar (evaluasi Pemilu) seperti ini menjadi sangat penting, karena Pemilu itu akan terus diadakan setiap lima tahun dan inilah saatnya kampus-kampus harus tampil,” kata dia.

“Kita harus mengkonsolidasikan diri kembali untuk mengawal pemerintahan agar Indonesia ini tetap di jalurnya menuju tujuan negara,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud membeberkan, saat pemerintahan berjalan tanpa pengawasan, negara akan rusak dan hancur akibat perilaku koruptif.
“Karena begini, suatu pemerintahan itu ibarat hasil kolaborasi atau konspirasi antara penjahat ekonomi dan pejabat korup, mereka akan bergabung untuk membuat suatu keputusan yang jika tak diawasi akan berbahaya,” kata dia.

“Ketika keadaan pemerintahan sudah normal (pemilu berlalu), dalam hukum kerja sama, dua penjahat (ekonomi dan pejabat korup) ini yang akan saling menghancurkan dan yang mejadi korban rakyat lagi,”  

“Makanya kita jangan pernah lelah mengambil posisi untuk tetap berjuang, melalui ormas-ormas, kampus-kampus, gerakan civil society dalam pengawasan pemerintahan itu,” urai Mahfud.

Pilihan Editor: Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat

15 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat

MK menolak permohonan caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan perolehan pesaingnya


Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

1 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Taperum untuk PNS merupakan program yang dibentuk pada 1993. Kini diwacanakan diberlakukan potong gaji 3 persen untuk Tapera kepada seluruh pekerja.


Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

Mantan Ketua MK yang juga cawapres pada Pemilu 2024, Mahfud Md menyebut Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah destruktif. Ini alasannya.


Kala Khofifah dan Gibran Saling Dukung di Pilpres dan Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa (kanan) saat berkunjung ke kediaman Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Kunjungan Gibran Rakabuming Raka tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus bentuk dukungan kepada Khofifah-Emil sebagai pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Moch Asim/wpa.
Kala Khofifah dan Gibran Saling Dukung di Pilpres dan Pilkada 2024

Gibran mengatakan, Khofifah telah mendukungnya saat Pilpres 2024 lalu. Kini giliran ia mendukung Khofifah-Emil di Pilkada 2024.


MK Gelar Sidang Putusan untuk 37 Perkara Sengketa Pileg Hari ini

2 hari lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan untuk 37 Perkara Sengketa Pileg Hari ini

Sebanyak 37 perkara sengketa pileg akan dibacakan hari ini di MK.


Mahfud Md Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Destruktif, PKPU Sudah Benar

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari posisi di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Mahfud resmi menanggalkan jabatannya usai memberikan surat permhonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Destruktif, PKPU Sudah Benar

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 destruktif dan tidak progresif.


PPP Gelar Rapimnas Hari Ini, Sekjen Sebut Tak Bahas Soal Ketua Umum

2 hari lalu

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri) pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. PPP mengungapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang menolak gugatan PHPU Pileg 2024 karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara komperhensif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PPP Gelar Rapimnas Hari Ini, Sekjen Sebut Tak Bahas Soal Ketua Umum

Hari ini PPP akan menggelar rapat pimpinan nasional atau Rapimnas di Tangerang. Fokus membahas evaluasi pasca- Pemilu 2024.


Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal

2 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Pemilu 2024 adalah proses politik yang dinilai brutal. Ada wacana amandemen UUD 1945.


Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

3 hari lalu

Ketua Badan Pemenangan Pilpres Projo Panel Barus (tengah) menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

Bendahara Projo panel barus mengatakan menyerang Jokowi merupakan strategi usang. Apa maksudnya?


Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

Pandangan Mahfud MD Soal Putusan MA soal kepala Daerah