Melihat Lagi Kasus Hambalang Jelang Anas Urbaningrum Bebas Besok
Melihat Lagi Kasus Hambalang Jelang Anas Urbaningrum Bebas Besok

Melihat Lagi Kasus Hambalang Jelang Anas Urbaningrum Bebas Besok

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 10:12 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara besok. Dia bebas usai menjalani hukuman akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Selain Anas, ada sejumlah nama yang juga terseret dalam kasus Hambalang. Berikut penjelasan singkat tentang kasus Hambalang dan para terpidana dalam kasus ini:

1. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek P3SON di Hambalang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Majelis hakim menyatakan Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi disebut berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam, meneken pemenang lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Seharusnya, hal itu dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat (PD), Andi Mallarangeng ditemui di Colomadu, Karanganyar, Minggu (1/1/2023).Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat (PD), Andi Mallarangeng (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya disebut menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.

Andi telah menjalani masa hukumannya. Dia telah keluar dari Lapas pada 2017 dan kembali ke dunia politik.

2. Deddy Kusdinar

Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, juga divonis bersalah dalam kasus Hambalang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua, Amin Ismanto, membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2014).

Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

3. Machfud Suroso

Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso, dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang. Machfud dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.

"Menyatakan terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).

4. Teuku Bagus Muhammad Noor

Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, divonis bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwono Edi, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tutur hakim Purwono. Teuku Bagus telah bebas.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Loyalis Sebut Anas Urbaningrum Bebas Pilih Jabatan di PKN Usai Bebas':

[Gambas:Video 20detik]