Kronologi Kasus Nikita Mirzani, dari Tersangka Pencemaran Nama Baik hingga Batal Ditahan Halaman all - Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, dari Tersangka Pencemaran Nama Baik hingga Batal Ditahan

Kompas.com - 25/07/2022, 08:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus ini berbuntut panjang lantaran Nikita sering mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan, surat panggilan kepada Nikita telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Marahi Elza Syarief, Berikut 5 Fakta soal Nikita Mirzani

Berikut kronologi kasus yang dialami Nikita Mirzani belakangan ini.

Pencemaran nama baik lewat Insta Story

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Dihukum Rp 1 Triliun atas Pencemaran Nama Baik Soeharto

Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).

Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Mengapa Marak Fenomena Artis Terjun ke Politik?

Jadi tersangka pencemaran nama baik

Indra Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).Kompas.com/Cynthia Lova Indra Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7/2022), Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.

Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan

Masih dari Kompas.com, Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Padahal, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

Baca juga: Menilik Fenomena Artis dalam Bursa Pilkada...

Dijemput paksa di Mal Senayan City

Nikita Mirzani saat memberikan keterangan usai keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang KotaKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Nikita Mirzani saat memberikan keterangan usai keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita.

Adapun upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Pasalnya, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan hinbauan agar Nikita kooperatif.

Pasca-upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.

Baca juga: Mengapa Marak Fenomena Artis Terjun ke Politik?

Resmi ditahan Polresta Serang Kota

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Jumat (22/7/2022).

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang telah disiapkan oleh kepolisian.

Baca juga: Fenomena Spirit Doll di Kalangan Artis, Sejarah, dan Berapa Harganya?

Batal ditahan

Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

(Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario, Cynthia Lova, Rasyid Ridho, Ady Prawira Riandi | Editor: Kistyarini, Novianti Setuningsih, Tri Susanto Setiawan, Gloria Setyvani Putri, Dian Maharani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Yusril Ihza Mahendra, Pimpin Tim Hukum Prabowo Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Profil Yusril Ihza Mahendra, Pimpin Tim Hukum Prabowo Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Tren
Israel Akan Batasi Akses Jemaah ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadhan 2024

Israel Akan Batasi Akses Jemaah ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadhan 2024

Tren
Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI 20 Februari 2024, Data 59,11 Persen

Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI 20 Februari 2024, Data 59,11 Persen

Tren
Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Data 73,01 Persen: Anies 24,26 Persen, Prabowo 58,72 Persen, Ganjar 17,03 Persen

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Data 73,01 Persen: Anies 24,26 Persen, Prabowo 58,72 Persen, Ganjar 17,03 Persen

Tren
Prabowo Akan Evaluasi Subsidi Energi untuk Program Makan Siang Gratis, Berapa Anggaran Subsidi Tahun 2024?

Prabowo Akan Evaluasi Subsidi Energi untuk Program Makan Siang Gratis, Berapa Anggaran Subsidi Tahun 2024?

Tren
5 Fakta Menarik tentang Memori Manusia, Dapat Hilang karena Kurang Tidur

5 Fakta Menarik tentang Memori Manusia, Dapat Hilang karena Kurang Tidur

Tren
Hari Tanpa Bayangan 21 Februari 2024, Akankah Suhu Semakin Panas?

Hari Tanpa Bayangan 21 Februari 2024, Akankah Suhu Semakin Panas?

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Berhenti Konsumsi Gula?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Berhenti Konsumsi Gula?

Tren
Napak Tilas Asal Usul Tango

Napak Tilas Asal Usul Tango

Tren
Benarkah Ada Kuota Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Ini Kata BPJS

Benarkah Ada Kuota Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Ini Kata BPJS

Tren
Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
5 Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Memarahi Kucing Peliharaan

5 Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Memarahi Kucing Peliharaan

Tren
Warganet Keluhkan Cuaca Kembali Panas, Apakah Puncak Musim Hujan Sudah Terlewati?

Warganet Keluhkan Cuaca Kembali Panas, Apakah Puncak Musim Hujan Sudah Terlewati?

Tren
Kerap Meresahkan Warga, Begini Cara Usir Monyet dari Permukiman

Kerap Meresahkan Warga, Begini Cara Usir Monyet dari Permukiman

Tren
Perolehan Suara Masing-masing Capres di 6 Provinsi Pulau Jawa, Data 72,72 Persen Real Count KPU

Perolehan Suara Masing-masing Capres di 6 Provinsi Pulau Jawa, Data 72,72 Persen Real Count KPU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com