Debt Collector Viral Kepung Pemobil di Jogja Minta Maaf
Debt Collector Viral Kepung Pemobil di Jogja Minta Maaf

Debt Collector Viral Kepung Pemobil di Jogja Minta Maaf

Dwi Agus - detikJogja
Sabtu, 11 Mei 2024 16:47 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio dan keenam debt collector viral (sisi belakang) di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio dan keenam debt collector viral (sisi belakang) di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Pihak debt collector kasus pengepungan mobil Honda Brio di Jalan HOS Cokroaminoto meminta maaf karena mencoba menarik paksa di jalan raya. Polisi pun mengusut kasus BPKB ganda mobil tersebut.

Dalam video itu terlihat ada upaya penarikan dengan mencegat kendaraan. Selain itu ada enam debt collector yang mengepung kendaraan dan mengeluarkan umpatan kasar.

"Saya atas nama pribadi dan mewakili teman-teman semua mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja, terlebih Sri Sultan Hamengku Buwono dan pihak pembawa unit. Kami berharap lebih profesional ke depannya," kata pimpinan kelompok debt collector, Heru saat ditemui di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5/2024).

Kasus pengepungan mobil ini viral di media sosial pada Kamis (9/5), sedangkan insiden ini terjadi pada Senin (6/5). Heru mengakui cara timnya menarik mobil tidak tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila diketahui mengalami keterlambatan kita tunggu sampai (kendaraan) berhenti sebenarnya. Cuma dalam hal ini memang kami minta maaf sekali lagi," ujarnya.

Kasus BPKB Ganda Diusut Polda Jatim

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menegaskan tindakan para debt collector ini salah. Pertama karena ada upaya penarikan kendaraan dengan menghentikan kendaraan di tengah jalan raya.

ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut, lanjutnya, bisa digolongkan sebagai tindakan perampasan. Di satu sisi aksi para debt collector ini juga menyalahi Undang-Undang Fidusia. Penyebabnya adalah belum ada kuasa dan penetapan dari pengadilan atas penarikan kendaraan bermotor.

"Kami panggil mereka dalam rangka itu. Kami berikan pencerahan bahwa penarikan tidak boleh dihadang tengah jalan. Itu wewenang penyelidik atau penyidik. Itu diatur dalam Undang-Undang," tegas Probo.

Dia menjelaskan debt collector atau penagih berhak melakukan klarifikasi kepada debitur. Caranya adalah ketika kendaraan bermotor dalam posisi berhenti atau parkir. Bisa juga dengan mendatangi kediaman dan menyampaikan secara santun.

Pihak penagih juga diminta untuk menunjukkan tanda pengenal. Selain itu membawa sertifikasi fidusia. Terpenting jika unit masih dikuasai debitur atau fidusia, maka harus ada surat ketetapan dari pengadilan.

"Bicara santun jangan ada intimidasi menggertak suara keras kepada debitur. Sebaliknya juga kami sarankan kalau ada kewajiban angsuran, lakukan itu. Apabila ada kendala sampaikan komunikasi ke finance. Kalau komunikasi baik saya yakin benturan tidak akan terjadi," pesannya.

Probo menuturkan keenam DC itu mengaku dari PT LMA yang berkantor di Sleman dan mendapatkan kuasa dari sebuah kantor finance di Denpasar, Bali. Setelahnya pemilik kendaraan memilih untuk berhenti di Kantor Ditlantas Polda DIY. Pemilik kendaraan lalu menelepon pihak dealer tempat membeli Honda Brio tersebut.

"Ternyata ada dua BPKB, dari finance memberikan tugas kepada 6 orang ini karena sudah terlambat 11 bulan infonya dari finance yang ada di Bali tapi ternyata pemilik kendaraan tersebut membeli di dealer Bondowoso. Jadi sama-sama memiliki BPKB," ujarnya.

Usai klarifikasi ini, pihak debt collector langsung meninggalkan unit kendaraan dan pemiliknya. Selang tiga hari, aksi pencegatan diunggah di media sosial. Alhasil kasus ini kembali mencuat ke publik dan polisi melakukan pemanggilan terhadap pihak penagih.

Dari pemeriksaan terungkap pihak finance tidak menginfokan secara gamblang kepada tim penagih, yakni soal Polda Jatim yang sedang memeriksa kasus BPKB ganda. Probo memastikan kasus BPKB ganda ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jatim.

"Tadi malam bisa menghubungi pihak pemilik mobil. Dari 6 orang ini diwakili Mas Heru minta maaf kepada pemilik mobil yang ada di Sumenep melalui video call. Tidak ada laporan polisi dan kasus ini tidak berujung pidana," katanya.



Simak Video "Kelanjutan Kasus Polisi Aniaya Debt Collector, Ini Kata Pengacara Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/apu)