Begini Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Kompas.com - 08/11/2022, 18:53 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Selasa, (14/11/2022) pekan depan.

Sidang Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, perkara kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) teregistrasi dengan nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg itu juga dipaparkan awal mula kasus tersebut melalui dakwaan JPU yang diunggah ke SIPP.

Baca juga: Digelar 14 November, Sidang Nikita Mirzani Terbuka untuk Umum

"Bahwa berawal dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi terdakwa berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda," dikutip dari laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara. Selasa (8/11/2022).

Sehingga, atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah Nikita Mirzani.

Kemudian, Nikita melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada scurity di daerah Kemang, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure," tulis dakwaan.

"Terdakwa mengimbau kepada Kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito." 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 wib, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya yang dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Adapun cara terdakwa dengan mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story) berupa namanya Dito Mahendra dengan kalimat:

"Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis Nikita.

Selain itu pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," tulis Nikita di instastory-nya.

Baca juga: Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang

Status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kel. Sepang, Kec. Taktakan Kota Serang Provinsi Banten.

Hairul melihat status Nikita itu karena, menjadi pengikut (follower)  Nikita Mirzani menggunakan akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Hairul melakukan tangkapan layar terhadap instastory Nikita tersebut.

Hairul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa.

Untuk kronologis pastinya, akan terungkap pada persidangan yang akan dimulai pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Remaja Terseret Ombak Saat Mandi di Teluk Penyu Cilacap, 1 Tewas

2 Remaja Terseret Ombak Saat Mandi di Teluk Penyu Cilacap, 1 Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 10 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 10 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
4 Senjata Api Milik Polres Yalimo Hilang, Kapolres Akan Dicopot

4 Senjata Api Milik Polres Yalimo Hilang, Kapolres Akan Dicopot

Regional
Jembatan Jebol di Maluku Tengah, Warga Harus Bayar Mahal untuk Naik 'Longboat'

Jembatan Jebol di Maluku Tengah, Warga Harus Bayar Mahal untuk Naik "Longboat"

Regional
Rangkul Semua Parpol, PDI-P Brebes Wacanakan Calon Peserta Pilkada Tunggal?

Rangkul Semua Parpol, PDI-P Brebes Wacanakan Calon Peserta Pilkada Tunggal?

Regional
Gunung Lewotobi Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Regional
Kantongi Rekom dari Nasdem, Ngesti Tetap 'Road Show' ke Partai Lain

Kantongi Rekom dari Nasdem, Ngesti Tetap "Road Show" ke Partai Lain

Regional
[POPULER REGIONAL] Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto | Bos Rental Asal Jakarta Tewas Dikeroyok

[POPULER REGIONAL] Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto | Bos Rental Asal Jakarta Tewas Dikeroyok

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 10 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 10 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Sosok Melan Achmad, Mbah Guru yang Viral Mengajar Matematika Gratis di 'Live' Tiktok

Sosok Melan Achmad, Mbah Guru yang Viral Mengajar Matematika Gratis di "Live" Tiktok

Regional
Pj Gubernur Sumut Minta Media Dukung Sosialisasi PON XXI

Pj Gubernur Sumut Minta Media Dukung Sosialisasi PON XXI

Regional
Alasan Pemkot Batu Berencana Rutin Gelar CFD Usai Vakum 4 Tahun

Alasan Pemkot Batu Berencana Rutin Gelar CFD Usai Vakum 4 Tahun

Regional
Polwan di Mojokerto Sempat Ancam Bakar 3 Anaknya Minta Suaminya Pulang

Polwan di Mojokerto Sempat Ancam Bakar 3 Anaknya Minta Suaminya Pulang

Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya

Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya

Regional
Bus Angkutan Jemaah Haji Pamekasan Kecelakaan, Kemenag: Tidak Ada Penumpang

Bus Angkutan Jemaah Haji Pamekasan Kecelakaan, Kemenag: Tidak Ada Penumpang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com