Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

image-gnews
Wakil Ketua Relawan TKN Prabowo-Gibran Wahab Talaohu dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah memberikan keterangan saat Sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk
Wakil Ketua Relawan TKN Prabowo-Gibran Wahab Talaohu dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah memberikan keterangan saat Sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk "Dari Reforms 98 Menuju Indonesia Emas 2045" di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal tersebut dia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan DPR harus merevisi aturan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Pasal 414 ayat 2 UU Pemilu.

Fahri menyatakan dirinya sepakat dengan substansi putusan MK tersebut. Yaitu, kata dia, bahwa seluruh proses demokrasi dan Pemilu harus berpegang kepada prinsip kedaulatan rakyat.

Menurut Fahri, ambang batas parlemen bisa menjadi aturan yang membatasi pilihan rakyat dengan keterwakilan di DPR. “Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” kata Fahri melalui pesan suara pada Jumat, 1 Maret 2024.

Fahri mengatakan adanya ambang batas parlemen 4 persen selama ini telah menyebabkan perbedaan antara pilihan rakyat dengan orang yang terpilih masuk ke DPR. “Itulah yang menyebabkan masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat itu adalah wakil dari partai politik, bukan wakil daripada rakyat,” ujar Fahri.

Menurut Fahri, seharusnya wakil rakyat merupakan pilihan yang ditentukan langsung oleh para pemilih. “Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ucap dia.

Maka dari itu, mantan politikus PKS tersebut menyatakan partai-partai politik harus menghilangkan aturan yang dia sebut mendistorsi hak-hak rakyat. “Kalau ada undang-undang yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” kata Fahri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menghapus ambang batas parlemen, Fahri juga mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen. “Di masa yang akan datang tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan,” ujar Fahri.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Pilihan Editor: Ramai Hak Angket DPR Usut Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kabar Hak Angket MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

4 hari lalu

Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

Putusan MA mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda soal batas usia calon kepala daerah. Seperti apa profil partai koalisi Prabowo-Gibran ini?


Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla di Rumahnya, Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kedua kanan), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (kanan) dan Syarief Hasan (kiri) usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Kedatangan pimpinan MPR RI ini merupakan silahturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa usai putusan final pemilihan umum (Pemilu) 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla di Rumahnya, Ini yang Dibahas

Pimpinan MPR RI dan Jusuf Kalla membahas rencana pembantukan Badan Penerimaan Negara hingga ambang batas pencalonan presiden.


3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

16 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Kuasa hukum kedua parpol menyebutkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.


Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

16 hari lalu

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari PPP dalam sengketa pileg di dapil Papua Tengah, Selasa 21 Mei 2024.
Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.


Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

16 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

PPP berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan partai itu di provinsi-provinsi lainnya.


Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

17 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?


Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

28 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.


Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

29 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

35 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

36 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran