Heran UU MK Direvisi usai Tak Lagi Jadi Menko Polhukam, Mahfud: Saya Tak Bisa Menghalangi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya

Heran UU MK Direvisi usai Tak Lagi Jadi Menko Polhukam, Mahfud: Saya Tak Bisa Menghalangi

Fachri Audhia Hafiez • 15 Mei 2024 14:52
Jakarta: Mahfud MD heran revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan usai dia tak lagi menjabat mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Mahfud pasrah tak bisa berbuat banyak karena perubahan beleid itu terus bergulir.
 
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Mahfud mengatakan menolak revisi UU MK saat menjabat Menko Polhukam. Pasalnya, revisi UU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK saat ini, ditambah mendekati pemilihan umum kala itu.
"Saya pernah deadlock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," ucap Mahfud.
 
Baca juga: Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD: Menyandera Independensi Hakim

 
Mantan Ketua MK itu menilai revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.
 
"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada (hakim yang) recalling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di rancangan UU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu recalling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi, bukan ditarik," ujar Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif