Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait Rancangan undang-undang perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang kini tengah dibahas di DPR. Padahal, sebelumnya RUU tersebut ditolak oleh Mahfud saat dirinya mewakili pemerintah di DPR.

Mahfud menjelaskan bahwa penolakan tersebut terutama berkaitan dengan aturan peralihan Pasal 87  yang dinilainya tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK.

“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya undang-undang ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun gitu akan atau harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya. Nah itu saya tidak setuju waktu itu, karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK,” ujar Mahfud, dalam pernyataannya melalui unggahan di Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa, 14 Mei 2024.

Namun, Mahfud juga mengakui bahwa saat ini, dengan berakhirnya ancaman terkait Pilpres, pembahasan RUU tersebut tidak masalah jika dilanjutkan.

“Waktu itu sedang menjelang Pilpres sehingga bisa saja hakim MK bayang-bayangnya oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka saya waktu itu minta agar itu (RUU MK) tidak diteruskan,” imbuh dia.

Menurut Mahfud, secara kenegaraan, pembahasan RUU MK tersebut sah. Ia menegaskan bahwa saat ini, baik positif maupun negatifnya, pembahasan RUU tersebut bisa dilanjutkan. Misalnya, jika RUU tersebut disahkan, tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi yaitu Saldi dan Enny kepada Presiden, lalu Suhartoyo kepada Ketua MA, dapat tetap bertugas sampai berakhirnya masa SK (Surat Keputusan) mereka. Namun, ketiga hakim MK tersebut juga dapat langsung diganti.

Mahfud menambahkan, bagi pemerintah, terutama setelah Pilpres selesai, pembahasan RUU MK tidak lagi menjadi ancaman. Dia mencontohkan bahwa jika tiga hakim MK yang dimaksud masih dapat bertugas sampai masa SK mereka berakhir, hal ini tidak akan mengancam pemerintah. Bagi dia, diteruskannya pembahasan RUU MK dapat menjadi tindakan politik etis bagi pemerintah dan tinggal menangani seperti kasus biasa.

“Nah mereka ini, seperti Suhartoyo, sudah akan pensiun tahun depan. Saldi pensiun tahun 2017, Enny pensiun 2018. Memang sudah tidak akan bertugas mengurusi Pilpres lagi sehingga diteruskan pun tidak apa-apa,” kata Mahfud. Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa dirinya tak mengikuti perkembangan berikutnya terkait RUU tersebut.

Sebelumnya, RUU MK baru saja diterima oleh Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin, 13 Mei 2024. Atas nama pemerintah, persetujuan tersebut nantinya akan membawa RUU MK ke pembahasan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR RI sipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Rapat tersebut berlangsung saat DPR sedang dalam masa reses. Meskipun demikian, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut telah diperoleh. Sidang berikutnya baru dimulai pada hari ini Selasa, 14 Mei 2024. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," ujar Adies Kadir, dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin.

Dalam rapat tersebut, Adies menjelaskan bahwa pada 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kesepakatan tersebut memungkinkan pembahasan RUU tersebut untuk langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.

Selain itu, Adies juga menyampaikan bahwa panja telah melaporkan hasil pembahasannya kepada fraksi-fraksi, dan fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tersebut.

Adies merinci, berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I membutuhkan pendapat akhir mini dari Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah, namun menurut dia, hingga saat ini belum dilaksanakan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Biaya Kuliah Telkom University 2024 Kampus Utama, Jakarta, dan Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro dan Kontra Tapera, dari Moeldoko hingga Mahfud Md

3 jam lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Pro dan Kontra Tapera, dari Moeldoko hingga Mahfud Md

Keputusan Presiden Jokowi untuk memasukkan seluruh pegawai baik PNS atau swasta mengikuti program atau Tapera menuai pro dan kontra.


Saat Relawan Ganjarist Membubarkan Diri dan Berubah Jadi Gerakan Jaringan Indonesia Bersatu

4 jam lalu

Inisiator dan pendiri Relawan Ganjarist usai perubahan nama menjadi Gerakan Jaringan Indonesia Bersatu (GJIB) di Jakarta, Minggu 2 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Saat Relawan Ganjarist Membubarkan Diri dan Berubah Jadi Gerakan Jaringan Indonesia Bersatu

Relawan Ganjarist kini berfokus pada pengembangan persatuan antaranggota dan masyarakat dalam jalur sosial dan budaya.


Ramai-ramai Kritik Kebijakan Pemerintahan Jokowi soal Iuran Tapera

6 jam lalu

Logo Tapera.  Foto : Tapera
Ramai-ramai Kritik Kebijakan Pemerintahan Jokowi soal Iuran Tapera

Sejumlah kalangan merespons kebijakan Pemerintahan Jokowi yang disebut tak bakal menunda Tapera. Apa kata mereka?


Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Sebut Penabung Mulia dalam Tapera, Siapa Mereka?

1 hari lalu

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memberikan keterangan kepada media terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Sebut Penabung Mulia dalam Tapera, Siapa Mereka?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut istilah penabung mulia dalam penjelasannya soal tabungan perumahan rakyat. Siapa yang dimaksud?


Moeldoko Sebut Tapera Tidak akan Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

1 hari lalu

Mahfud MD. TEMPO/Andika Pradipta
Moeldoko Sebut Tapera Tidak akan Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

Meski belum dijalankan, kebijakan Tapera sudah menjadi perbincangan. Moeldoko tentu mendukungnya, sementara Mahfud Md memberikan kritik kebijakan itu.


Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang dalam Revisi UU TNI, Kapuspen: Sudah Melalui Kajian

4 hari lalu

Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang dalam Revisi UU TNI, Kapuspen: Sudah Melalui Kajian

TNI menyebut revisi UU TNI soal perpanjangan usia pensiun sudah mempertimbangkan umur harapan hidup dan usia produktif penduduk Indonesia.


Ketua Baleg DPR Sebut Revisi 4 UU Bukan Disiapkan untuk Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Baleg DPR Sebut Revisi 4 UU Bukan Disiapkan untuk Pemerintahan Prabowo

Baleg DPR sedang mempersiapkan semua draft revisi UU yang disiapkan Badan Keahlian DPR. Salah satunya draft revisi UU TNI.


Mahfud Md. Bilang Draf Revisi UU MK Berubah, Untungkan Anwar Usman?

6 hari lalu

Mahfud MD saat meresmikan Asrama Mahasiswa Madura di Yogyakarta yang selesai di renovasi Senin, 20 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahfud Md. Bilang Draf Revisi UU MK Berubah, Untungkan Anwar Usman?

Mahfud Md menjelaskan, revisi UU MK yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah di tingkat I berbeda dengan draf ketika dirinya menjadi Menteri.


17 Poin Hasil Rakernas PDIP ke-5, Puan Maharani: Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
17 Poin Hasil Rakernas PDIP ke-5, Puan Maharani: Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Rakernas PDIP ke-5 menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal yang dibacakan Ketua DPP PDIP bidang politik, Puan Maharani. Ini lengkapnya.


PDIP Bakal Beri Nota Keberatan Jika Revisi UU MK Disahkan ke Paripurna

6 hari lalu

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Bambang Wuryanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu, 15 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
PDIP Bakal Beri Nota Keberatan Jika Revisi UU MK Disahkan ke Paripurna

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku terkaget-kaget dengan rencana revisi UU MK.