FSBPK Siantar Prihatin PT. STTC Kangkangi PP 45 Tahun 2015 Terkait Masa Pensiun, Pemko Siantar Diminta Tindak Tegas

Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 16 Mei 2024, 21:15 WIB
Last Updated 2024-05-16T14:17:27Z
BuruhSianțarTenaga Kerja

FSBPK Siantar Prihatin PT. STTC Kangkangi PP 45 Tahun 2015 Terkait Masa Pensiun, Pemko Siantar Diminta Tindak Tegas

Ketua Federasi Serikat Buruh dan Pekerja Karya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Pematangsiantar, Charles Tumpal Rumapea, SE. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Ketua Federasi Serikat Buruh dan Pekerja Karya (FSBPK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Pematangsiantar, Charles Tumpal Rumapea, SE  menyampaikan keprihatinannya terhadap buruh dan karyawan di Perusahaan Rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC).


Ia mengatakan perusahaan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan harus diberikan sanksi karena diduga tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi karyawannya.


Namun Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilainya tutup mata dengan penderitaan buruh atau karyawan di perusahaan rokok tersebut.


"Pihak perusahaan sudah selayaknya diberi sanksi oleh Pemerintah Republik Indonesia karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun," kata Charles Tumpal Rumapea, Kamis (16/5/2024).


Ketua FSBPK Itu membeberkan tentang peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.


"Pasal 326 huruf b UU PPSK mengatur bahwa perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPSK," beber Charles Rumapea.


PT STTC, kata Charles Rumapea, memiliki keuntungan besar dari keringat ribuan karyawan setiap harinya, sementara karyawan dirasa tidak dihargai karena tidak mendapatkan hak pensiun.


"Pemerintah Kota Pematangsiantar harus ambil sikap atas hal ini," ujar Charles.


Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, mengarahkan konfirmasi ke Kepala Dinas (Kadis) ketenagakerjaan pematangsiantar.


Sayangnya konfirmasi nduma.id belum di jawab sampai berita ini di terbitkan.


Robert Sitanggang, Selaku Kepala Dinas ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.


"Konfirmasi ke disnaker aja ya, bang," kata Junaedi Antonius Sitanggang.


Sementara itu awak media yang ingin mengkonfirmasi ke kantor pusat PT. STTC yang beralamat di Jalan Pattimura Nomor 03 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, juga belum mendapat jawaban.


Petugas Satpam yang berjaga di kantor itu menyampaikan prosedur jika ingin konfirmasi.


"Kalau ingin menemui Humas harus ada surat untuk bertemu terlebih dahulu bang," kata Jhon Nainggolan, petugas di pos satpam kantor itu, Kamis (16/5/2024).


"Bikin dulu suratnya bang, Suratnya harus tertera maksud dan tujuan lalu antar ke pos satpam ini. Kemudian tunggu lah balasannya. Apabila Humas bersedia untuk bertemu bakal dikabari itu bang," tandas Jhon.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi