Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 16/05/2024, 10:33 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) pagi.

JK akan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Baca juga: Jusuf Kalla Bersaksi untuk Kasus Karen Agustiawan Hari Ini

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu tiba pukul 09.58 WIB dengan meneganakan kemeja panjang putih dengan list berwarna biru.

Tiba di Pengadilan Tipikor, JK langsung disambut Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan.

JK yang pernah menjadi orang nomor dua di Indonesia itu langsung masuk ke ruang tunggu Pengadilan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum ini dilakukan Karen, yaitu melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC.

Hal ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Jaksa mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca juga: Eksepsi Karen Agustiawan Tak Diterima, Sidang Perkara Korupsi LNG Dilanjutkan

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Sebab, terjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS. Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Total kerugian negara sebesar 113,839,186.60 USD ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Minta Arab Saudi Tambah Kuota Haji: Di Daerah Harus Tunggu 50 Tahun

Wapres Ma'ruf Amin Minta Arab Saudi Tambah Kuota Haji: Di Daerah Harus Tunggu 50 Tahun

Nasional
Deretan Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, Ada 14 Mercedes Benz, 3 BMW, dan Ducati

Deretan Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, Ada 14 Mercedes Benz, 3 BMW, dan Ducati

Nasional
Panglima TNI Cek Batalyon Kesehatan Kostrad yang Disiapkan Berangkat ke Gaza

Panglima TNI Cek Batalyon Kesehatan Kostrad yang Disiapkan Berangkat ke Gaza

Nasional
Jokowi Bersama Iriana dan Jan Ethes Besepeda di CFD

Jokowi Bersama Iriana dan Jan Ethes Besepeda di CFD

Nasional
Datangi Hambalang, Gibran Diskusi Bareng Prabowo di Ruang Perpustakaan

Datangi Hambalang, Gibran Diskusi Bareng Prabowo di Ruang Perpustakaan

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Layanan Haji Pemerintah Arab Saudi

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Layanan Haji Pemerintah Arab Saudi

Nasional
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Siap Datangi KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Siap Datangi KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK

Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK

Nasional
KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

Nasional
SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com