Nekat Jual Aset Universitas Udayana Bali, 3 Terdakwa Minta Keringanan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara - Tribun-bali.com

Berita Denpasar

Nekat Jual Aset Universitas Udayana Bali, 3 Terdakwa Minta Keringanan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54), dan I Made Alit Suandika (34) yang berkomplot menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54), dan I Made Alit Suandika (34) yang berkomplot menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis melalui tim penasihat hukumnya.

Nota pembelaan yang telah dibacakan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan PN Denpasar untuk menanggapi tuntutan pidana yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Para terdakwa sudah mengajukan pembelaan. Intinya mereka memohon kepada majelis hakim keringanan hukuman. Pertimbangannya, para terdakwa telah mengakui dan penyesali perbuatannya," jelas JPU I Ketut Sujaya, Jumat (10/5).

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Digital, OJK Bali: Ada Strategi yang Perlu Diperkuat

Terhadap nota pembelaan dari para terdakwa tersebut, kata Ketut Sujaya, pihaknya telah menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang diajukan.

"Kami tetap pada tuntutan. Untuk agenda sidang putusan digelar tanggal 21 Mei 2024," terang jaksa dari Kejati Bali ini.

JPU Ketut Sujaya menuntut terdakwa Puthut Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa I Made Suma Wijaya dituntut penjara 3 tahun dan 3 bulan. Sedangkan terdakwa I Made Alit Suandika dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Aset Mantan Bupati Klungkung Kembali Dilelang, Puri Cempaka Jadi Kantor Sementara Kejari Klungkung

Ketiga terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.

Yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan ketiga terdakwa tergolong nekat.

Aset tanah milik Unud yang berada di Jimbaran, Badung diakui, lalu mereka jual kepada pembeli, Mujianto dan Lenny (saksi korban).

Atas perbuatan ketiga terdakwa, Mujianto dan Lenny mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Mereka meyakinkan saksi korban Mujianto dan Lenny bahwa obyek 2 kavling tanah yang berlokasi di Jalan Raya Kampus Unud, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung adalah tanah milik terdakwa.

Sehingga kedua korban yakin dan menyerahkan uangnya sebesar kurang lebih Rp 1.315.000.000. (tribun bali/can)

 

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved