3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

image-gnews
Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain menjalankan tugas dan fungsinya DPR juga memiliki sejumlah hak istimewa sebagai lembaga legislatif. Salah satunya ialah hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU). Namun, belakangan rancangan undang-undang yang diusulkan DPR kerap kali mendapat kritikan publik. Termasuk tiga di antaranya  RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Kementerian Negara dan RUU Penyiaran.

1. RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK. Pembahasan RUU MK tersebut digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei 2024. Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, turut menyoroti revisi UU MK yang dibahas di DPR. Palguna mengaku tak habis pikir karena revisi UU MK itu dibahas diam-diam saat masa reses. Hal ini, kata mantan Hakim MK itu dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, patut dipertanyakan lantaran tak semua anggota DPR mengetahui, terlebih banyak pula yang masih di luar negeri.

Palguna juga menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah jelas bisa memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. “Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyoroti revisi keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut dia, revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Melalui revisi terbaru, Hamdan menilai, hakim MK akan bergantung pada lembaga pengusul. Pasalnya, dalam revisi UU MK terbaru, masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun. Namun, setelah menjalani lima tahun pertama, hakim MK perlu mendapatkan persetujuan untuk menjalani lima tahun berikutnya dari lembaga pengusul. Ini menunjukkan bahwa posisi hakim menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md 

Mahfud MD mengatakan perubahan revisi UU MK  dinilai mengganggu independensi hakim. RUU MK ini sebelumnya juga telah ditolak Mahfud Md selaku Menkopolhukam, saat mewakili Pemerintah periode 2019-2023 di DPR.

“Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas. Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini,” ujar mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan 

PSHK mengungkapkan ada 5 persoalan prosedural dalam rancangan perubahan RUU MK tersebut yaitu perencanaan perubahaan UU  yang tidak terdaftar dalam Program Legilasi Nasional 2020-2024. Kedua pembahasan dilakukan tertutup dan tergesa-gesa. Ketiga menutup kanal partisipasi public terhadap dokumen RUU. Keempat pembahasa berada di masa lame duck atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru, dan kelima pembahasan revisi UU dilakukan di masa reses bukan di masa sidang.

Selanjutnya: Polemik RUU Kementerian Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Sebut Tak Ada Alasan bagi Prabowo Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang

25 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Sebut Tak Ada Alasan bagi Prabowo Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Dasco Gerindra mengatakan pengelolaan tambang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tak melanggar hukum.


Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

3 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menaikan iuran BPJS khususnya bagi kelas 3. Komisi IX menilai kenaikan iuran akan timbulkan kegaduhan


Politikus Golkar Sebut Partainya Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI

6 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Politikus Golkar Sebut Partainya Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI

Tidak hanya 18 persen kursi di DPR RI, lanjutnya, Golkar juga memimpin perolehan kursi di tingkat DPRD Provinsi.


HIPMI Akan Usul ke Jokowi Tetapkan Hari Kewirausahaan Nasional pada 10 Juni 2024, Ini Alasannya

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
HIPMI Akan Usul ke Jokowi Tetapkan Hari Kewirausahaan Nasional pada 10 Juni 2024, Ini Alasannya

Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari menyatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mencanangkan Hari Kewirausahaan Nasional.


Prabowo dan Gibran Bertemu di Hambalang, Bahas Apa?

10 jam lalu

Pasangan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu dan bertukar pikiran di kediaman Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Juni 2024. Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo dan Gibran Bertemu di Hambalang, Bahas Apa?

Gibran bertemu Prabowo di Hambalang. Apa yang dibahas?


Mabes TNI Siap Kerahkan 4 Batalion ke Gaza Palestina, Ketahui Jumlah Prajurit dalam Satuan Militer

11 jam lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Mabes TNI Siap Kerahkan 4 Batalion ke Gaza Palestina, Ketahui Jumlah Prajurit dalam Satuan Militer

Mabes TNI menyiapkan 4 batalion di Gaza Palestina. Berapa jumlah prajurit dalam satuan militer batalion, kompi, peleton, atau regu?


Alasan Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Bisa Tercapai saat Masa Transisi

15 jam lalu

Menteri Pertahanan dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dalam Dialog Shangri-La di Singapura 1 Juni 2024. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengatakan bahwa Indonesia bersedia mengirimkan pasukan penjaga perdamaian untuk menegakkan gencatan senjata di Gaza jika diperlukan. REUTERS/Edgar Su
Alasan Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Bisa Tercapai saat Masa Transisi

Ekonom merespons target pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam APBN tahun 2025 pada rentang 5,1 hingga 5,5 persen


Prabowo Bilang Gerindra Belum Putuskan Sudaryono sebagai Cagub Jateng, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bilang Gerindra Belum Putuskan Sudaryono sebagai Cagub Jateng, Ini Alasannya

Prabowo tidak menjelaskan secara detail kapan rekomendasi Partai Gerindra akan dikeluarkan.


DPR Minta BUMN Evaluasi Manajemen BSI

1 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
DPR Minta BUMN Evaluasi Manajemen BSI

Anggota DPR minta Menteri BUMN mengevaluasi manajemen Bank BSI terkait buruknya layanan Bank seperti yang dikeluhkan Pimpinan Muhammadiyah


Prabowo Bilang Khofifah Tawarkan Jawa Timur Siap Terima 1.000 Anak Palestina di Pesantren

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bilang Khofifah Tawarkan Jawa Timur Siap Terima 1.000 Anak Palestina di Pesantren

Prabowo juga mengklaim pesantren-pesantren di Jawa Barat telah siap menampung warga Palestina.