BAGANSIAPIAPI - Merasa dirinya diperlakukan sewenang-wenang, membuat Yesi Lovita, melaporkan Manajer SPBU PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Hal itu setelah ia di-PHK secara sepihak oleh yang bersangkutan, tanpa ada pesangon.

Tak hanya itu, Yesi yang sudah 11 tahun bekerja di tempat itu, juga mengaku menerima gaji yang tidak sesuai UMR.

Seperti dituturkannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024) akhir pekan kemarin, ia diberhentikan secara sepihak setelah keluarnya surat keputusan dari Manajer SPBU PD SP Rohil, pada 15 Februari 2024 lalu. Meski diberhentikan, namun ia sama sekali tak menerima pesangon apa pun

Selain itu, yang membuat dirinya berkecil hati, pemecatan itu dilakukan begitu saja, tanpa adanya surat peringatan sama sekali. Dalam hal ini Manajer SPBU hanya menilai dirinya tidak kooperatif.

Tak bisa menerima apa yang dialaminya, Yesi pun mendatangi Kantor Disnaker Rohil pada Kamis (16/5/2024). Ia bermaksud memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

"Saya diperlakukan dengan tidak adil, juga penyalahgunaan kekuasaan Manager SPBU, terkait pemberhentian saya dengan Surat Keputusan Manager SPBU," tuturnya bercerita.

Kepada petugas Disnaker Rohil yang menerima pengaduannya, Yesi menuturkan apa yang menjadi keluh kesahnya. Menurutnya, pemecatan oleh Manejer SPBU saat itu kala dijabat Nurdiansyah, tidak beralasan.

Sebab, ia sudah sudah bekerja sebagai Pembantu Juru Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir selama 11 tahun. Selama itu, ia tidak pernah bermasalah, baik dengan atasan maupun dengan sesama rekan kerja. "Kalau dikatakan tidak kooperatif, mungkin sudah lama saya dipecat," ujarnya.

Ditambahkan Yesi, gaji yang diterimanya saat bekerja di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, bisa dikatakan jauh dibawah UMK. Meski ada kenaikan setiap tahun, namun angkanya masih berada di bawah UMK Rohil.

Tahun 2013, ia menerima gaji sebesar Rp900 ribu per bulan. Pada tahun 2014 naik menjadi Rp1.150.000. Selanjutnya pada tahun 2015 menjadi Rp1.400.000. Tahun 2016 ia menerima Rp1.650.000. Tahun 2017 naik menjadi Rp 1.650.000 dan tahun 2018 naik lagi menjadi Rp1.900.000 pada tahun 2019. Pada Tahun 2020 gajinya Rp1.900.000 dan tahun 2023 menjadi Rp 2.400.000.

Sementara itu dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Mengutip Pasal 185 disebutkan, perusahaan yang menggaji karyawan di bawah upah minimum, dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama selama 4 (empat) tahun dan/atau pengenaan denda dengan nominal paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah).

"Akhirnya atas dukungan rekan-rekan media saya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil. Berhasil ataupun tidaknya laporan tersebut , kasus ini tetap saya lanjutkan ke tingkat PHI, " tambahnya. ***