Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan: Tafsir Surah An-Nisa' Ayat 4 - Kompasiana.com
Rayfahd Haykal
Rayfahd Haykal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya adalah mahasiswa Jurnalistik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan: Tafsir Surah An-Nisa' Ayat 4

19 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:57 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Surah An-Nisa' ayat 4 adalah bagian dari Al-Quran yang membahas tentang pembagian warisan. Ayat ini mengatur bagaimana harta pusaka harus dibagikan antara ahli waris, termasuk perempuan dan laki-laki. Prinsip yang ditegaskan dalam ayat ini adalah perlakuan adil terhadap perempuan dalam hal pembagian harta warisan. Ayat tersebut menyatakan bahwa perempuan mendapatkan setengah dari bagian yang diterima oleh laki-laki. Ini adalah aturan umum, tetapi ada pengecualian jika perempuan memiliki anak. Dalam hal ini, bagian perempuan akan disesuaikan.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya Islam untuk memastikan perlakuan adil terhadap perempuan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian harta warisan. Dengan menetapkan aturan ini, Islam berusaha melindungi hak-hak perempuan agar tidak terpinggirkan dalam urusan warisan.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa Islam mengakui hak-hak perempuan dalam kepemilikan harta. Meskipun bagian perempuan dalam warisan mungkin setengah dari bagian yang diterima oleh laki-laki, ini tidak berarti bahwa perempuan tidak memiliki hak untuk memiliki atau mengendalikan harta mereka sendiri. Sebaliknya, Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan harta perempuan dan menetapkan aturan yang mengatur pembagian warisan agar mencerminkan prinsip keadilan.

Pengaturan yang ada dalam Surah An-Nisa' ayat 4 juga mengisyaratkan bahwa Islam memandang perempuan sebagai individu yang memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki dalam hal kepemilikan harta. Meskipun terdapat perbedaan dalam bagian warisan yang diterima oleh perempuan dan laki-laki, hal ini tidak mengurangi martabat atau nilai perempuan dalam Islam. Sebaliknya, aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa perempuan diperlakukan secara adil dan mendapatkan bagian yang layak dari harta warisan.

Selain itu, aturan tentang pembagian warisan dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dengan memberikan bagian yang layak kepada perempuan dalam warisan, Islam berusaha untuk mencegah ketidakadilan atau ketidakstabilan yang dapat timbul jika perempuan tidak diberi hak-hak yang sama dalam kepemilikan harta. Dengan demikian, aturan ini juga memiliki dampak positif dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pembagian warisan dalam Islam juga mencerminkan prinsip keadilan dan persaudaraan antara sesama umat manusia. Meskipun ada perbedaan dalam bagian warisan yang diterima oleh perempuan dan laki-laki, prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam pembagian harta warisan. Dengan demikian, aturan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.

Selain itu, aturan tentang pembagian warisan dalam Islam juga mengakui peran dan kontribusi perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dengan memberikan bagian yang layak kepada perempuan dalam warisan, Islam mengakui nilai dan kontribusi perempuan dalam pembangunan masyarakat dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesetaraan gender dan penghargaan terhadap peran perempuan dalam masyarakat.

Dalam konteks modern, prinsip-prinsip yang terdapat dalam Surah An-Nisa' ayat 4 tetap relevan dan dapat diterapkan dalam upaya memastikan kesetaraan gender dan keadilan sosial. Meskipun mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi dan konteks sosial yang berbeda, nilai-nilai yang terkandung dalam aturan ini dapat menjadi landasan untuk pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan secara sosial dan ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun