Akhir Cerita Pajero Sport Gaya Pakai Senapan Mesin Mainan Plus Strobo
Akhir Cerita Pajero Sport Gaya Pakai Senapan Mesin Mainan Plus Strobo

Akhir Cerita Pajero Sport Gaya Pakai Senapan Mesin Mainan Plus Strobo

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 18 Mei 2024 09:10 WIB
Pajero viral pasang gatling gun mainan di kap mobil saat melintas di jalan tol.
Foto: Pajero viral pasang gatling gun mainan di kap mobil saat melintas di jalan tol. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Akhir cerita sopir yang membawa Pajero Sport mencari sensasi dengan aksesori senapan mesin di kap. Polisi menindak sopir tersebut!

Pajero Sport itu tidak cuma nyentrik dengan pernambahan aksesori gattling gun yang ternyata mainan. Pemilik mobil juga menambahkan strobo, duh!

"Pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan. Sudah kita tilang juga mas," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024) dicukil dari detikNews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leganek mengatakan sopir Pajero berinisial CB (40) ditilang terkait penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan aturan. Dia mengatakan polisi juga sudah memberi penjelasan terkait aturan yang dilanggar ke sopir tersebut.

"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu (sekitar). Sebenarnya tidak mengganggu (berkendara) karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Padahal kendaraan sipil pelat hitam/putih dilarang menggunakan strobo sebab lampu strobo hanya untuk kendaraan prioritas tertentu yang sudah diatur undang-undang.

Leganek mengatakan sopir Pajero berinisial CB (40) ditilang terkait penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan. Dia mengatakan polisi juga sudah memberi penjelasan terkait aturan yang dilanggar ke sopir tersebut.

"Pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan. Sudah kita tilang juga," ujarnya

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuhnya.

Menurut pakar keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI),Sony Susmana, memodifikasi mobil sendiri boleh-boleh saja. Tapi ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Salah satunya soal keamanan.

"Banyak faktor yang dibahas pada modif seperti ini. Memang salah satunya visibilitas pengemudi. Bedakan dengan di medan perang yang memang garda terdepan adalah ujung senapan. Nah di jalan umum yang menjadi poin keselamatan adalah jaga jarak aman dan kemudahan saat bermanuver, kuncinya di visibilitas. Itu kenapa kap mesin clear dan bahkan ada yang ditambahkan spion depan/tanduk," ucap Sony kepada detikOto, Kamis (16/5/2024).



Simak Video "Sopir Pajero Sport yang Kabur Saat Diberhentikan Polisi Dijemput Paksa"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/sfn)