KONTEKS.CO.ID – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Tambang (KSST) akan menggelar dialog publik terkait dugaan korupsi dalam lelang tambang 1 (Satu) paket saham PT Gunung Bara Utama.
KSST menduga lelang barang rampasan terkait barang sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut merugikan negara hampir puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan undangan yang diterima redaksi, dialog publik pada Rabu, 15 Mei 2024 besok akan dihadiri sejumlah tokoh. Antara lain, Boyamin Saiman dari MAKI, Yusri Usman dari CERI, dan Sugeng Teguh Santosa dari IPW.
Menurut Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar berharap KSST benar-benar berani membongkar kejanggalan kasus lelang tambang Gunung Bara Utama (GBU) oleh Kejagung.
“Ini tentu menjadi momentum baik. Bisa saja digunakan untuk membuka semua borok, bukan satu-satu dibuka, agar masyarakat senang dengan informasi dugaan adanya kongkalikong oleh oknum aparat negara,” kata Junisab Akbar saat dihubungi wartawan Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut dokumen yang diperoleh Konteks, kerugian negara dalam lelang ini terjadi karena adanya perbedaan harga. Selain itu, lelang hanya diikuti satu peserta saja yaitu PT Indobara Utama Mandiri.
Selain itu, pengumuman lelang hanya dimuat di satu media massa pada satu hari dan bukan media massa yang peredarannya tidak di wilayah tambang tersebut.
PT Indobara Utama Mandiri Pemenang Lelang
Pada 8 Juni 2023 lalu, Kejagung telah melelang saham perusahaan yang terafiliasi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham dilelang dengan nominal Rp1,94 triliun.
Peserta dalam proses lelang harus memberi jaminan sebesar Rp900 miliar sebelum tanggal 7 Juni 2023. Sementara uang pembelian saham oleh PT Indobara Utama Mandiri diduga bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
“Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat,” tulis keterangan Kejagung pada Jumat, 9 Juni 2023.
Kepala PPA Kejagung saat itu, Syaifudin Tagamal mengatakan, nilai lepas hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya.
“Hasil lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat,” ujar Syaifudin.
Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh PPA Kejagung sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.
“Pelaksanaan lelang dilaksanakan berdasarkan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar anggota tim dari PPA.
Tim dari PPA berharap pelaksanaan lelang aset sita eksekusi kasus Jiwasraya ini dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara.
Hal ini tentu terkait dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.
Dengan kembali beroperasi, tambang itu dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"