Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusun terjemahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ke dalam Bahasa Inggris untuk membantu warga global memahami potensi kerja sama bisnis-HAM dengan Indonesia.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra saat membuka diskusi kelompok forum di Jakarta, Senin, mengatakan penyusunan terjemahan Perpres dilakukan dalam rangka memperkenalkan upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia kepada masyarakat internasional.

"Menjadi penting bagi kita semua untuk memberikan perhatian terhadap apresiasi masyarakat global, yaitu dengan cara menerjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Inggris terhadap dokumen nasional Perpres 60/2023," kata Dhahana dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Menurutnya, penerjemahan dokumen Perpres 60/2023 sudah sepatutnya dilakukan karena akan membantu upaya peningkatan potensi kerja sama terkait bisnis dan HAM Indonesia dengan mitra luar negeri.

Untuk itu guna mempercepat penyusunan terjemahan, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham bersama Friedrich Naumann Foundation Indonesia (FNF Indonesia) menggelar diskusi kelompok forum (Forum Group Discussion/FGD) di sebuah hotel di Jakarta pada 13-14 Mei 2024.

Adapun selain membuka diskusi, Dhahana turut menyampaikan pengarahan pada para tim penyusun yang hadir.

Pada diskusi yang digelar selama dua hari tersebut, hadir pula Direktur Kerja Sama HAM serta Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Kemenkumham juga telah membentuk gugus tugas tingkat nasional dan daerah untuk mengantisipasi adanya pelanggaran HAM yang diterima masyarakat di lingkungan bisnis.

Pembentukan gugus tugas itu merupakan tindak lanjut dari Perpres Stranas BHAM yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023 sebagai komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM.

"Sesuai Perpres ini, dibentuk gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah. Gugus tugas nasional diketuai pak Menteri Hukum dan HAM dan kemudian anggotanya kementerian dan lembaga terkait," kata Direktur Kerja Sama HAM Ditjen HAM Kemenkumham Harniati dalam diskusi bertajuk "Lindungi Hak Asasi Pekerja" yang disiarkan secara daring, Senin (29/4).

Gugus tugas nasional akan memiliki agenda sendiri dalam melakukan penegakan di lingkungan bisnis. Agenda tersebut nantinya sesuai dengan tanah lembaga ataupun kementerian yang diajak bekerja sama dengan Kemenkumham.

Sedangkan untuk gugus tugas tingkat daerah akan diketuai oleh masing-masing gubernur di setiap provinsi. Adapun program kerja yang dilakukan di tingkat nasional nantinya akan selaras dengan gugus tugas di wilayah.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024