SEMARANG, KOMPAS.com - TM (27), warga Kota Semarang, Jawa Tengah tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga rahang istrinya SN (28) patah selama sebulan.
Pelaku mengancam akan membunuh istrinya bila berani melapor ke aparat kepolisian.
Baca juga: Tukang Parkir Aniaya Dokter Spesialis RSUCM Aceh Utara
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, kasus ini terungkap melalui teman korban yang melaporkan kejadian setelah sebulan korban menderita dan harus dirawat di RS Bhayangkara Semarang.
"Jadi Senin 15 April 2024 kami mendapatkan laporan melalui aplikasi Libas, SOS, (soal kasus penganiayaan) yang dilakukan oleh tersangka. (Korban) selama perawatannya tidak ditunggui oleh siapa-siapa," ujar Agus dalam jumpa pers, Jumat (17/4/2024).
Polisi langsung merespons laporan dan mengecek kondisi korban di rumah sakit.
Setelah ditelusuri, Agus mendapati kasus KDRT itu terjadi pada 15 April 2024 yang lalu di kamar kos mereka di Bangetayu, Genuk, Semarang.
Kejadian berawal saat pelaku merasa cemburu menemukan sebuah pesan bertuliskan kata sayang di ponsel korban.
"Lalu korban ditanya, mengakui. Tapi sebelum ada pembuktian itu, tersangka langsung melakukan pemukulan, korban juga diinjak-injak dan dipukul menggunakan hanger, besi," ungkapnya.
Akibat aksi jahat tersebut, ibu tiga anak itu mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Selain itu, tulang rahangnya juga patah.
"Korban rahang patah selama sebulan. Untuk makan hanya bisa buka mulut kecil. (Korban) diancam (dibunuh) jika melapor. Korban lalu pindah ke kos di daerah Mranggen, Demak dan akhirnya diantar mertua ke RS Bhayangkara Semarang, tapi korban berobat sendiri," imbuh dia.
Kini korban harus menjalani operasi untuk memulihkan rahangnya dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara ketiga anak pasutri itu dirawat sementara oleh neneknya.
"Pelaku ditangkap setelah ada laporan. (Pelaku) ditangkap di kos Mranggen," lanjut Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kerap melakukan KDRT kepada istrinya hingga tidak terhitung.
Pelaku mengatakan, hal itu dilakukan karena faktor ekonomi dan kecurigaan istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.
"Dari aplikasi TikTok, (diketahui) ada kata-kata mau cerai, ada kata-kata lagi dia (korban) suka sama bujang," ujar pelaku.
Pelaku pun mengakui kerap mengancam korban untuk tidak melaporkannya ke polisi karena telah menganiayanya. Setiap kali pelaku mengancam, dia selalu menjadikan anak sebagai alasan agar tidak dijebloskan ke penjara.
"Kami nikah sudah 6-7 tahun, punya tiga anak. Paling kecil 1 tahun lebih dan paling besar 6 sampai 7 tahun umurnya. Kalau saya ditangkap siapa yang ngurus anak?" Kata pelaku.
Baca juga: Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah Akamsi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT. Kuli serabutan itu terancam 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.