Mengenang Kiprah Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dalam Restorative Justice
Mengenang Kiprah Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dalam Restorative Justice

Mengenang Kiprah Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dalam Restorative Justice

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Minggu, 12 Mei 2024 19:05 WIB
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Foto: Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana tutup usia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenang sosoknya sebagai putra terbaik Kejaksaan Agung RI.

"Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).

Ketut menyampaikan kiprah Fadil Zumhana sebagai jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, kata dia, Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika," ucapnya.

Ketut menyeut selama menjadi Jampidum, Fadil Zumhana, hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Dia mengenang sebuah kutipan yang sering dikutip Fadil Zumhana yakni Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kata dia, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, dia menyebut, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh Fadil Zumhana untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

"Selain itu, Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice," ujar dia.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Fadil Zumhana, lanjut dia, menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

"Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar Jampidum, seperti disampaikan Ketut.

Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis.

Jampidum Kejagung Meninggal Dunia

Keluarga besar Kejaksaan Agung (Kejagung) berduka. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana tutup usia.

"Innalillahi wa innalillahi roji'un telah berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)" tulis Kejagung pada akun Instagram resminya, Sabtu (11/5).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan duka cita yang mendalam. Dia dan jajaran mendoakan almarhum Fadil Zumhana ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah.

"Jaksa Agung beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamin," tulisnya.

(maa/imk)