6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Kompas.com - Diperbarui 29/12/2022, 09:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen penting untuk menunjukkan bukti seseorang sebagai warga negara Indonesia. 

Pada e-KTP tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda bisa mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar di database Dukcapil atau belum.

Jika NIK tidak terdaftar, maka layanan masyarakat seperti pemberian vaksin Covid-19 atau kepentingan lain bisa terhambat.

Baca juga: Bagaimana Cara Memperbarui Alamat KTP?

Meski begitu, pengecekan NIK pada e-KTP saat ini lebih sederhana karena bisa dilakukan secara daring atau online.

Berikut ini cara mengecek NIK e-KTP secara online atau via SMS. 

6 cara dan syarat mengecek NIK e-KTP secara online

1. SMS

Dikutip dari Kompas.com, (14/5/2022), cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan lewat SMS. Untuk cara ini, pastikan pulsa di ponsel Anda terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.

Adapun format SMS untuk cek NIK KTP lewat SMS adalah sebagai berikut:

  • Buka menu Pesan
  • Ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK
  • Kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999

2. E-mail

Selain itu, Anda bisa cek NIK e-KTP melalui email. Caranya sebagai berikut:

  • Buka browser, dan pilih Gmail
  • Tuliskan format email untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Baca juga: Mengapa Penduduk Wajib Punya KTP? Ini Fungsinya...

3. WhatsApp

Cara mudah lainnya untuk mengecek NIK e-KTP adalah melalui aplikasi WhatsApp. Berikut tata caranya:

  • Simpan nomor layanan cek NIK e-KTP yakni 0813-2691-2479
  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Pada kontak layanan NIK yang tersimpan, tuliskan pesan dengan format berikut:

Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.

Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001.Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

  • Kirim ke nomor tersebut.

4. Media sosial Dukcapil

Kemudian, cek NIK e-KTP bisa juga melalui media sosial resmi Dukcapil, yakni:

  • Facebook = Halo Dukcapil
  • Instagram = @ccdukcapil
  • Twitter = @ccdukcapil

Anda bisa mengirim DM atau Direct Message ke akun tersebut untuk cek NIK KTP secara online.

5. Call Center Dukcapil

Selain itu, cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, untuk melakukan cara cek KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.

Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti:

  • NIK atau No KTP
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

Call center Dukcapil bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537.

Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin cek NIK KTP secara online.

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor e KTP tersebut tidak terdaftar.

Baca juga: Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com